Usulan itu disampaikan Ketua Komisi V, Lasarus dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 November 2024.
Lasarus mengungkapkan salah satu alasan perlunya merevisi UU tersebut. Itu lantaran ruang komisi kerap digeruduk para pengemudi ojek online yang menuntut revisi UU tersebut.
"DPR RI pernah digeruduk orang sopir-sopir kemudian motor sampai roboh kita punya pagar depan belakang masuk di Komisi V, kami dipaksa menandatangani untuk revisi supaya angkutan online masuk dalam RUU angkutan jalan," kata Lasarus.
Politikus PDIP itu menyebut bahwa saat ini ada sekitar 2 juta mitra pengemudi online yang tidak diatur oleh UU. Sehingga, negara tidak mendapat pendataan negara bukan pajak (PNBP) dari bisnis tersebut.
Padahal, sehari-hari ojek online tersebut menggunakan jalan yang dibangun menggunakan uang APBN.
"Kemudian, yang kedua, kita kalau mau bayar setelah kita naik Grab, Gojek, itu kita bayar pakai kartu saja. Menurut OJK, uang yang ngendap di sana ada Rp600 triliun duit masyarakat. Pajaknya mana. Tidak diatur sampai hari ini," tegas Lasarus.
Lebih jauh, Lasarus berharap agar usulan untuk merevisi UU LLAJ tak lagi di-voting oleh Baleg seperti periode sebelumnya. Dia juga membantah revisi tersebut akan mengambil alih kewenangan lembaga tertentu di pemerintahan sebagaimana isu yang beredar pada periode sebelumnya.
"Karena dulu diisukan, bahwa kita akan mencopot kewenangan lembaga tertentu akhirnya ramai kita di sini. Kami tegaskan tidak menyentuh kewenangan lembaga manapun," tegasnya lagi.
"Ini naskah akademiknya kita sudah siap, seperti yang kita tahu RUU ini pernah masuk di Baleg dan pernah di voting di sini, dua kali votingnya, mudah-mudahan kali ini tidak di-voting lagi dan bisa langsung kita lakukan revisi," demikian Lasarus.
BERITA TERKAIT: