Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan proses revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkaya substansi revisi sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi saat ini.
“Nah dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Menurut Dasco, Komisi II DPR bersama seluruh fraksi partai politik telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi UU Pemilu. Pembahasan nantinya akan mencakup penyempurnaan naskah akademik maupun perubahan terhadap sejumlah pasal yang dinilai perlu diperbaiki.
Ia menegaskan DPR tidak ingin mengulangi pengalaman sebelumnya ketika sejumlah norma dalam UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi dan akhirnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
“Kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.
Dasco menambahkan, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kemungkinan revisi UU Pemilu diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah. DPR tetap berencana menjalankan mekanisme yang selama ini berlaku, yakni menjadikan revisi tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
“Seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.
Revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda yang mulai mendapat perhatian menjelang tahapan politik berikutnya. Selain menyesuaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, revisi juga diharapkan mampu memperkuat sistem kepemiluan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.
BERITA TERKAIT: