Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 12:57 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU Pilkada
Tangkapan layar Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8)/RMOL
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Panja Kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Pilkada.
HUT 79 RI

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Rapat digelar di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8). 

“Nama-nama panja sudah disampaikan ke Baleg, kami sudah terima nama-nama anggota panja 40 orang,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek selaku Pimpinan Rapat.

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian yang ikut rapat pun turut menyepakati pembentukan Panja RUU Pilkada tersebut. 

“Pemerintah juga sepakat setuju semisal ditindaklanjuti dengan kalau memang bapak-bapak ibu sepakat membentuk panja," kata Tito.

"Dari pemerintah siap untuk gabung panja itu, termasuk tim sinkronisasi dan tim perumusan dan dibahas di tahapan selanjutnya," imbuhnya.

Lebih jauh, mantan Kapolri itu juga mengatakan bahwa revisi UU Pilkada itu nantinya akan menyesuaikan dengan konteks yang ada saat ini.

"Pada prinsipnya pemerintah siap dan sepakat membahas revisi UU Pilkada yang kami sebutkan tadi sesuai dengan konteks saat ini dan tentu terbuat masukan-masukan," tandas dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA