Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, ada 207 perkara yang akan dibacakan putusan dismissal-nya dalam 2 hari.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei," kata Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/5).
Putusan tersebut terkait penentuan perkara-perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK ke tahap selanjutnya, yakni sidang pembuktian.
Fajar menambahkan, sidang putusan dismissal rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB pagi, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Total, ada 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.
Usai sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
BERITA TERKAIT: