Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 22 September 2026, 12:26 WIB
Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar
Penindakan pakaian bekas impor ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengamankan penyelundupan 1.435 bale pakaian bekas impor senilai sekitar Rp11,44 miliar dalam dua penindakan di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Priok, sepanjang Agustus hingga September 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago).

Menindaklanjuti informasi itu, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mengerahkan Kapal Patroli BC 7005 untuk melakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas yang hingga kini masih dalam proses pencacahan, serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Nilai barang hasil penindakan di Sumatera Utara tersebut diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.

"Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Jakarta Timur pada Selasa, 22 September 2026.

Penindakan kedua dilakukan pada 17 September 2026 terhadap sembilan kontainer berisi ballpress pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasus tersebut terungkap setelah Bea Cukai mengembangkan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Pemeriksaan terhadap sembilan kontainer itu menemukan sekitar 1.005 bale tekstil dan produk tekstil (TPT) dari berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bentuk bale.

Jumlah barang tersebut masih dalam proses pencacahan, dengan nilai sementara diperkirakan mencapai Rp8,04 miliar.

Djaka mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap temuan tersebut untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan sedikitnya 1.435 bale pakaian bekas dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,44 miliar. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA