Yahya Ihyaroza mewakili KontraS, menjelaskan perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025 tersebut telah berjalan hampir 11 bulan.
Kata dia, persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Mahkamah, sedangkan kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon pada 8 Juni 2026.
"Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan. Penundaan putusan menjadi semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata," kata Yahya dalam keterangan tertulis, Selasa 9 September 2026.
Dikatakan Yahya, perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer.
Dia juga menyoroti, putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait kasus Andrie Yunus dinilai memperlihatkan impunitas terjadi dalam mekanisme peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.
"Kemudian soal persetujuan operasi militer selain perang, perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira TNI aktif, perpanjangan usia pensiun sampai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang TNI," tuturnya.
Ditambahkan Bhatara Ibnu Reza, Direktur DeJuRe, dalam situasi ketika ekspansi peran militer terus berjalan, MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan agar agenda Reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran.
"Keterlambatan putusan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional," tandasnya.
BERITA TERKAIT: