Permohonan tersebut diajukan Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang Ahmad Bintang Wicaksono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi La Ode Arukun, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan Lukman Papalia melalui Perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK berpotensi menimbulkan tafsir yang terlalu luas dalam memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tertentu.
Menurut mereka, apabila tidak diberikan batasan yang jelas, ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses penegakan hukum, khususnya ketika aparat hendak melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang mendapat perlindungan berdasarkan pasal tersebut.
Karena itu, Pemuda Bulan Bintang meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang lebih tegas agar ketentuan tersebut tidak menjadi celah yang dapat menghambat proses hukum.
Para pemohon berpandangan, perlindungan hukum memang penting untuk menjamin kepastian dan rasa aman dalam menjalankan tugas. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai secara berlebihan hingga menghilangkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta menghambat upaya penegakan hukum.
“Pemohon berpendapat, memberikan pasal kewenangan penerbitan surat utang perlu disertai norma yang menjamin transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap asal-usul dana investor. Tanpa pengaturan yang tegas mengenai penerapan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan terorisme, instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan hasil tindak pidana,” ujar Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut para Pemohon, Pasal 50A UU P2SK memberikan perlindungan khusus kepada kelompok investor tertentu. Akibatnya terdapat perlakuan hukum yang berbeda. Kelompok tertentu memperoleh perlindungan yang tidak dimiliki warga negara lain, dan asas equality before the law menjadi berkurang. Keadaan ini tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Selengkapnya Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menyatakan, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata”.
Kemudian Pasal 50A ayat (6) UU P2SK menyatakan, “Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan”.
Para Pemohon mengaku memiliki kepentingan konstitusional untuk mendorong pemerintah yang terbuka, tetapi apabila data transaksi tidak dapat dijadikan bukti dan informasi tidak dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum, maka transparansi berkurang, pengawasan publik melemah, dan akuntabilitas menurun.
Para Pemohon juga mengusulkan agar perlindungan hukum terhadap pembelian instrumen surat utang khusus tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif. Selain itu, data transaksi tetap wajib dirahasiakan, tetapi dapat digunakan sebagai alat bukti dan dasar penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan tersebut disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.
Dalam nasihatnya, Adies meminta para Pemohon memperjelas hak konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya pasal tersebut sebagai dasar kedudukan hukum. Para Pemohon juga diminta memperjelas pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan UUD 1945 serta menjelaskan latar belakang dan politik hukum pembentukan pasal yang dipersoalkan.
“Sehingga kami dapat memahami apakah kekebalan hukum dimaksud sudah tepat atau belum sesuai asas proporsionalitas itu, karena norma yang memuat kekebalan hukum pada subjek hukum tertentu pada dasarnya memiliki tujuan tertentu,” tutur Adies.
Berikutnya, Saldi menyoroti petitum yang disampaikan para Pemohon. Menurutnya, petitum yang disusun dalam permohonan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Para Pemohon dapat mempelajari petitum permohonan dari permohonan-permohonan yang sudah diputus Mahkamah.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan.
BERITA TERKAIT: