Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama, mengungkapkan barang yang diamankan terdiri dari kontainer berisi beras dan garam, serta balpres atau pakaian bekas.
Djaka mengatakan, penindakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni perairan Selat Malaka Sumatera Utara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kawasan berikat di Bogor, dan Tanjung Priok.
“Dari 4 penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur pada Selasa, 22 September 2026.
Dari total nilai barang yang diamankan, penindakan di Sumatera Utara mencakup sekitar 430 bal pakaian bekas dengan nilai Rp3,4 miliar.
Kemudian di Tanjung Perak, Bea Cukai mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar, serta di Bogor petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp8,006 miliar.
“Dan di Tanjung Priuk, 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus-kasus penindakan ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.
Djaka mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan melalui kombinasi berbagai sumber informasi dan metode pengawasan.
“Kami mengombinasikan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan. Setiap penindakan juga akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang, tujuan barang yang diselundupkan, dan pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT: