Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Prof Dr Eddy Ghozali SH MH mengatakan, ketentuan tersebut berbeda dengan KUHAP lama yang membatasi pengajuan praperadilan. Menurut mereka, celah pengajuan berulang berpotensi mengganggu kepastian dan efektivitas proses hukum.
“Akibatnya sejumlah pemohon mengajukan prapid berkali-kali bahkan ada yang sudah mengajukan Prapid sebanyak 4 kali, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukannya hingga 10 kali atau lebih,” ujar Suhadi dan Eddy lewat keterangan resminya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Mereka menilai pengajuan praperadilan berkali-kali bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kami memandang prapid berkali-kali itu tidak mencerminkan rasa keadilan sesuai pasal 2 ayat 4 UU Kehakiman, kalau berkali-kali dilakukan prapid, kepastian hukum terkait pengujian pokok perkara kapan diperiksanya, sehingga tidak efektif,” urainya.
Bertolak dari Pasal 163 Ayat 1 huruf E KUHAP yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan berulang, THMP meminta MK menegaskan bahwa praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Selama proses praperadilan berlangsung, pokok perkara juga dinilai tidak semestinya disidangkan.
“Kita tidak hanya terkait kasus yang menyangkut pak Jokowi sebagai saksi pelapor, tapi terkait kasus-kasus yang lain juga, karena kalau begini penyidik dan penuntut tak bisa kerja secara efektif,” papar Suhadi dan Eddy.
Menurut THMP, objek praperadilan seperti penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan yang dianggap tidak tepat seharusnya diajukan secara bersamaan dalam satu permohonan. Sebab, muara pemeriksaan perkara pidana tidak semata-mata berada pada surat perintah penyidikan (sprindik), tetapi pada laporan polisi (LP) yang menjadi dasar perkara.
“Prapid ini bukan peradilan biasa tetapi berawal dari peradilan pidana menjadi gugatan, makanya di situ ada posita dan petitum, harusnya dijadikan satu, tidak bisa dicicil seperti tukang kredit sehingga permohonannya tidak sederhana,” tegasnya.
THMP berharap permohonan tersebut dapat menjadi dasar pembentukan mekanisme praperadilan yang lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum. Namun, mereka tetap berpandangan bahwa permohonan praperadilan terkait ganti rugi dapat diajukan kembali setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan proses peradilan sederhana, efektif, cepat, dan berbiaya ringan.
BERITA TERKAIT: