Hingga semester I 2026, lembaga pengawal konstitusi ini sukses menuntaskan 100 persen rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara akumulatif, MK telah menindaklanjuti seluruh 434 rekomendasi BPK dengan nilai pemulihan mencapai Rp4,49 miliar.
"Capaian ini mencerminkan komitmen kuat pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi serta perbaikan tata kelola secara berkelanjutan," kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Melalui capaian 100 persen ini, setiap rupiah anggaran negara yang dikelola MK dipastikan tak sekadar dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga memberi dampak nyata bagi penguatan sistem hukum dan transparansi kelembagaan di Tanah Air.
Selain meraih opini WTP, BPK juga tidak menemukan adanya indikasi maupun penetapan kasus kerugian negara di tubuh MK pada periode tersebut.
Ia menggarisbawahi kualitas pembangunan nasional tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, melainkan ditentukan oleh transparansi tata kelola pemerintahan (
clean governance).
Di samping menyerahkan LHP Laporan Keuangan, BPK turut membeberkan rencana audit kinerja terkait pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester I 2026. Audit ini ditujukan untuk memoles efektivitas, efisiensi, serta transparansi sistem peradilan konstitusi demi memperkuat kepercayaan publik.
"Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan tata kelola yang lebih baik," tegas Nyoman.
BERITA TERKAIT: