Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peserta Pemilu Dilarang Bagi-bagi Sembako, Bawaslu: Bagian dari Politik Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 Januari 2024, 15:30 WIB
Peserta Pemilu Dilarang Bagi-bagi Sembako, Bawaslu: Bagian dari Politik Uang
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Pembagian sembako di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 merupakan tindakan yang dilarang, karena masuk kategorisasi pelanggaran politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menerangkan, bagi-bagi sembako yang dilarang adalah kalau dilakukan peserta pemilu.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," ujar Bagja melalui keterangannya di laman bawaslu.go.id, yang dikutip redaksi, Senin (29/1).

Dia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019, Bawaslu juga telah mengkategorikan aksi bagi-bagi sembako sebagai tindakan politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu (bagi-bagi sembako) dilarang," tuturnya.

Maka dari itu, Bagja yang telah menjabat dua periode sebagai anggota Bawaslu RI ini menegaskan, sembako hanya untuk dijual.

Dia menekankan, peserta pemilu dapat menjual sembako dengan harga murah. Misalkan memberikan diskon bagi pemilih.

"Dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen," tutup Bagja. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA