Bahkan, menurut Kaka, pelatihan tersebut juga harus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan. Sebab, dalam Sentra Gakkumdu Pidana Pemilu, terdapat tiga institusi tersebut.
“Gakkumdu memang didesain untuk penegakan hukum pidana pemilu, sehingga pelatihan terhadap tiga unsur gakkumdu penting,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/5).
Oleh karena itu, Kaka menilai, langkah Bareskrim Polri yang menggelar pelatihan tersebut sudah sangat tepat. Akan tetapi, Kaka menyarankan, akan lebih baik jika pelatihan tersebut digelar bersama Bawaslu dan Kejaksaan.
“Betul (sudah tepat), bahkan harus komprehensif. Saling memahami posisi dan strategi penanganan diantara tiga unsur,” ujarnya.
Jika memang bisa dilakukan secara bersama-sama, Kaka mengatakan, maka masing-masing institusi bisa saling mengisi dan memperkuat potensi yang dimiliki masing-masing.
Selain itu, lanjut Kaka, pelatihan bersama itu juga akan menjadi bentuk solidaritas, sinergitas dan kolaborasi dari ketiga institusi dalam hal penanganan pelanggaran pidana pemilu.
“Saling mengisi dengan potensi masing-masing. Bawaslu, Kejaksaan dan Polri memiliki keunggulan dan kompetensi masing-masing. Sebaiknya, pelatihan atau apapun dilakukan dengan kolaboratif,” katanya.
Kendati demikian, Kaka menuturkan, masing-masing institusi diperbolehkan juga menggelar pelatihan sendiri-sendiri. Hal itu, menurut Kaka, untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dari ketiganya.
“Bisa dilakukan bersama atau sendiri-sendiri, tetapi unsur utamanya tetap Bawaslu yang diberi kewenangan penegakan keadilan pemilu oleh undang-undang,” ungkapnya.
Bareskrim Polri, sebelumnya menggelar pelatihan Gakkumdu dalam rangka menghadapi adanya pelanggaran pidana pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Pelatihan ini ditujukan meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani tindak pidana pemilu.
Pelatihan itu digelar dari 14 sampai 18 Mei 2023 di Hotel Mercure, Jakarta Utara. Pelatihan ini diikuti tiap penyidik dan penyelidik reserse kriminal umum di tiap Polda. Pelatihan dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 478 UU 7/2017 tentang Pemilu yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.
BERITA TERKAIT: