RDPU Komisi II DPR

Pakar Usul Pemilu Pendahuluan untuk Seleksi Capres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 02 Juni 2026, 15:26 WIB
Pakar Usul Pemilu Pendahuluan untuk Seleksi Capres
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR bersama pakar pemilu Prof. Ramlan Surbakti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. (Foto: YouTube TV Parlemen)
rmol news logo Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tidak berlaku lagi pada Pemilu 2029 mendatang sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan dari pakar.
 
Ketua KPU RI periode 2004-2007, Prof. Ramlan Surbakti menyoroti soal pencalonan presiden dalam kontestasi pemilu usai keluar Putusan MK.

"Ambang batas presiden kalau menurut MK tidak diperlukan lagi," ujar Prof. Ramlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR bersama ahli kepemiluan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia memandang, Putusan MK RI atas perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut tidak bisa dilepaskan tanpa adanya tahapan khusus yang harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun dalam praktiknya, tahapan tersebut nantinya juga membutuhkan komitmen dari calon peserta pemilu yang dalam hal ini adalah partai-partai politik (parpol-parpol).

"Saya mengusulkan karena sistem politiknya itu partai yang mewakili daerah pemilihan, pemilihnya, dan bertanggung jawab maka memberikan suara kepada partai tapi calonnya disusun oleh partai berdasarkan hasil pemilihan pendahuluan," urainya.

Oleh karena itu, dia mendorong adanya tahapan baru dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu mendatang, guna memastikan calon-calon presiden (capres-cawapres) yang akan bertanding merupakan putra-putri terbaik bangsa.

"Apakah pasangan calon akan banyak, saya punya dugaan, saya kira-kira partai-partai sudah punya pengalaman ya ternyata tidak mudah menjadi pasangan calon presiden," demikian Prof. Ramlan menambahkan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA