Usulan tersebut disampaikan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.
Basuki menjelaskan, pembangunan IKN telah masuk dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 sesuai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.
Pembangunan IKN juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita keenam Presiden, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
"Pembangunan IKN termasuk di dalam salah satu dari 29 PSN untuk mendukung pembangunan atau pengembangan kawasan di Pulau Kalimantan,” kata Basuki.
Dalam RKP 2027, pembangunan IKN diarahkan pada percepatan penyelesaian kawasan inti pusat pemerintahan, termasuk kompleks perkantoran legislatif dan yudikatif serta hunian negara guna mendukung pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.
Selain itu, pembangunan juga difokuskan pada penguatan konektivitas kawasan melalui penyelesaian jaringan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pembangunan infrastruktur dasar seperti jaringan air minum, serta kolam retensi untuk mitigasi banjir.
Basuki menjelaskan kebutuhan anggaran pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung IKN hingga 2028 mencapai Rp48,8 triliun. Anggaran tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Februari 2025 dan dibagi ke dalam tiga tahap atau
batch pembangunan.
Untuk
batch pertama, pembangunan infrastruktur senilai Rp3,7 triliun telah rampung 100 persen pada akhir 2025. Pekerjaan meliputi pembangunan jalan,
multi utility tunnel (MUT), penataan kawasan, dan ruang terbuka hijau di KIPP 1B dan 1C.
Sementara itu,
batch kedua menggunakan skema kontrak tahun jamak 2025-2027 dengan nilai Rp20 triliun. Proyek tersebut mencakup pembangunan gedung perkantoran legislatif dan yudikatif, jalan akses, jaringan utilitas, embung, kolam retensi, serta sistem penyediaan air minum.
Adapun
batch ketiga bernilai Rp17,2 triliun dengan skema kontrak tahun jamak 2026-2028 yang meliputi pembangunan hunian bagi pimpinan dan anggota lembaga legislatif serta yudikatif, kawasan diplomatik, jaringan jalan, hingga infrastruktur pendukung lainnya.
Menurut Basuki, untuk memenuhi target penyelesaian pembangunan IKN pada 2028, OIKN masih membutuhkan tambahan anggaran Rp3,2 triliun pada 2026 dan Rp15,5 triliun pada 2027.
"Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran untuk anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk tahun 2026 dan tahun anggaran 2027 sebesar Rp15,5 triliun,” kata Basuki.
Basuki mengungkapkan, pagu indikatif OIKN tahun 2027 yang telah disepakati bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan baru mencapai Rp6,7 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas program dukungan manajemen sebesar Rp592 miliar dan program pengembangan kawasan strategis sebesar Rp6,1 triliun.
Sementara itu, total kebutuhan anggaran OIKN pada 2027 mencapai Rp22,2 triliun. Dengan demikian masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp15,5 triliun yang akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan batch kedua dan ketiga.
"Sedangkan dari total kebutuhan anggaran Otorita IKN tahun 2027 sebesar Rp22,2 triliun, telah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp6,7 triliun, sehingga masih terdapat kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun,” pungkas Basuki.
BERITA TERKAIT: