Meski banyak perdebatan terkait lahirnya Perppu Ciptaker, namun Ketua Baleg Supratman berinisiatif untuk menyelesaikannya hingga malam ini. Terutama ihwal adanya tiga faktor yang memaksa Perppu ini diciptakan.
Antara lain, pertama adalah alasan domestik nasional untuk kepentingan nasional. Kedua pasca putusan MK. Ketiga menyangkut soal persoalan global geopolitik.
“Nah nanti ini akan kita uji. Karena, ini adalah hak subjektifitas presiden untuk menerbitkan Perppu, tugas kita di dalam panja nanti untuk mengobjektifkannya kalau kita terima. Saran saya kalau memungkinkan, temen-temen setuju, kita nanti perdalam di tingkat Panja kalau setuju,†kata Supratman dalam rapat, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (14/2).
Dia menuturkan agenda rapat malam ini belum langsung masuk pada putusan, hanya untuk pembentukan dan juga mendengarkan pandangan seluruh fraksi serta para ahli.
“Setelah itu kita diskusikan soal setuju tidak setuju. Jadi kita setujui bahwa malam akan kita lanjutkan di tingkat panja, sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya terkait dengan kegentingan yang memaksa,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: