DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 27 Februari 2026, 10:09 WIB
DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rizal Bawazier (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai memperluas fungsi Account Representative (AR) menjadi menyerupai pemeriksa pajak, disorot Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rizal Bawazier.

Menurut Rizal, peningkatan fungsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pembiasan antara fungsi penelitian dan fungsi pemeriksaan yang berpotensi merugikan wajib pajak.

“Saat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi Account Representative (AR) menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang Undang Perpajakan. Fungsi Penelitian menjadi 'bias' dengan Fungsi Pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada Wajib Pajak,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Legislator PKS ini bahkan mengibaratkan praktik tersebut seperti “berburu di kebun binatang”, karena dinilai menempatkan wajib pajak dalam posisi yang tertekan.

Rizal menegaskan, sudah bukan zamannya lagi wajib pajak merasa takut kepada AR, pemeriksa, maupun penyidik pajak. Ia meminta masyarakat berani menyampaikan kebenaran dan melaporkan jika menemukan tindakan arogan atau ancaman dari aparat pajak.

“Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman oleh AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak,” tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Meski demikian, Rizal mengakui bahwa setiap warga negara memang memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, ia mengingatkan agar penagihan pajak tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas (grey area) namanya perampokan (robbery),” tegasnya.

Di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak saat ini, Rizal berpandangan pemerintah seharusnya fokus pada strategi peningkatan penerimaan yang cepat dan berkelanjutan, bukan justru mendorong hasil pemeriksaan dengan koreksi besar yang pada akhirnya memicu keberatan dan banding dari wajib pajak.

“Yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat, bukan dengan hasil pemeriksaan yg besar besar koreksinya tetapi Wajib Pajak keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA