Usai Dibatalkan MA, Airlangga Pastikan Tarif RI Turun Jadi 15 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 27 Februari 2026, 16:21 WIB
Usai Dibatalkan MA, Airlangga Pastikan Tarif RI Turun Jadi 15 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Indonesia dikenakan tarif global sebesar 15 persen, turun dari tarif sebelumnya 19 persen, setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertolak dari Washington DC, AS untuk menandatangani perjanjian tersebut.

“Tarif kan global, tarif 15 persen, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15 persen,” kata Airlangga saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS tidak batal, dan akan berlaku efektif setelah ratifikasi.

“(Yang ART) Nggak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi. Dapat diskon jadi 15 persen, (dari 19 persen),” jelasnya.

Selain itu, fasilitas bebas bea masuk nol persen produk unggulan RI, kata Airlangga dipastikan juga tetap berlanjut. 

“Komoditas-komoditas tetap nol persen. Ya kalau bea masuk nol untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan marketnya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen ke sekarang juga memang sudah 0 persen,” katanya.

Sebelumnya, Trump mengumumkan tarif global sebesar 10 persen untuk semua mitra dagang dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda, setelah kebijakan tarifnya dibatalkan Mahkamah Agung AS.

Sehari kemudian, Trump mengatakan tingkat tarif global naik menjadi 15 persen dari 10 persen.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA