Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 Februari 2026, 15:40 WIB
Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK
Walikota Madiun, Maidi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun ikut dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Rahma Noviarini selaku Bendahara KONI Kota Madiun sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Selain itu, lanjut dia, tim penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya, yakni Umar Said selaku Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia, Sri Kayatin selaku Direktur CV Mutiara Agung.

Kemudian, Raden Roro Nirma Widyastuti selaku Kasubdit Penatausahaan Aset BKAD Pemkot Madiun, Heny Purna Irawan selaku swasta, dan Alysyah Pratiwi selaku ASN Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam perkaranya, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi.

Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. 

Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.

Tak hanya itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Sehingga, total uang yang diterima Maidi adalah sebesar Rp2,25 miliar. Sedangkan dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA