Akhiri Subsidi Pengusaha Kaya, Menkeu Purbaya Pungut Bea Keluar Batu Bara Tahun Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 09 Desember 2025, 14:38 WIB
Akhiri Subsidi Pengusaha Kaya, Menkeu Purbaya Pungut Bea Keluar Batu Bara Tahun Depan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Pemerintah akan mengenakan tarif Bea Keluar (BK) untuk ekspor batu bara pada 2026 mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pungutan tersebut akan berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor.

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengembalikan ketentuan ke skema yang berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang sempat membebaskan komoditas batu bara dari pungutan perpajakan.

“Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen,” ujar Purbaya di kawasan DPR, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa normalisasi ini diperlukan untuk menciptakan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan pelaku usaha batu bara. Selama ini, menurut dia, ketentuan yang ada justru menempatkan pemerintah dalam posisi merugi karena tidak ada kontribusi bea keluar ketika harga batu bara melonjak, namun pengusaha aktif mengajukan restitusi ketika harga terjun.

Purbaya menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi di mana negara justru mensubsidi orang kaya.

“Sudah didiskusikan oleh ESDM. Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar,” tegasnya.

Melalui kebijakan normalisasi BK ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan sebesar Rp20 triliun pada 2026. Purbaya memastikan rancangan tarif tersebut telah dibahas bersama Kementerian ESDM.

Terkait teknis pengenaan, ia menjelaskan bahwa besaran 1-5 persen nantinya dihitung berdasarkan nilai ekspor (per value), bukan per ton. Model ini memungkinkan variasi tarif berdasarkan kualitas batu bara.

“Jadi 1-5 persen itu nanti harusnya dari nilai (ekspor), kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan,” jelasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA