Perintah "Bersihkan" Safe House Bongkar Gudang Uang Rp5,19 Miliar Kasus Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 Februari 2026, 17:25 WIB
Perintah "Bersihkan" Safe House Bongkar Gudang Uang Rp5,19 Miliar Kasus Bea Cukai
KPK menampilkan uang Rp5,19 miliar yang diamankan saat menggeledah safe house di kasus suap importasi bea cukai. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perintah untuk "membersihkan" sebuah safe house yang digunakan menyimpan uang hasil dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perintah tersebut diduga diberikan oleh salah satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC kepada bawahannya, Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai Direktorat P2 setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.

"Pada awal Februari 2026, tersangka BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 27 Februari 2026.

Menurut Asep, perintah itu langsung ditindaklanjuti dengan memindahkan uang-uang yang sebelumnya disimpan di apartemen Jakarta Pusat ke lokasi lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," terang Asep.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan jumlah fantastis.

"Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper," jelas Asep.

Asep menegaskan, uang tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan DJBC.

Sebelumnya pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Bayu sebagai tersangka baru. Di hari yang sama, KPK langsung menangkap Bayu saat berada di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur. Bayu resmi ditahan di Rutan KPK pada hari ini.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA