Presiden Prabowo Harus Evaluasi UU Cipta Kerja Era Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 06 Januari 2026, 19:01 WIB
Presiden Prabowo Harus Evaluasi UU Cipta Kerja Era Jokowi
Kebersamaan Prabowo Subianto dan Joko Widodo. (Istimewa)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak memenuhi janji peningkatan investasi dan penguatan industri nasional.

Permintaan tersebut disampaikan Ekonom, Dipo Satria Ramli, yang menilai Undang-Undang Cipta Kerja menyimpan banyak persoalan sejak diterapkan pada era pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Undang-Undang Cipta Kerja banyak sekali masalahnya. Kita sudah berjalan lima tahun, tidak ada tuh investasi, tidak ada tuh industri yang kita kuasai sampai hari ini. Yang ada baterai kita kalah, ini kita kalah. Jadi Undang-Undang Cipta Kerja tidak menciptakan apa yang dijanjikan lima tahun lalu,” ujar Dipo lewat kanal Youtube Forum Keadilan TV, Selasa, 6 Januari 2026.

Ia mempertanyakan tujuan utama pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, yang menurutnya justru lebih banyak menguntungkan kelompok pengusaha tertentu.

“Pastinya banyak titipan. Nggak tahu Jokowi buat apa kepentingan dia atau lewat gimana, yang pasti banyak pengusaha yang diuntungkan,” katanya.

Dipo juga menyinggung adanya relasi antara pengusaha yang diuntungkan dengan lingkaran kekuasaan pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Dan kemungkinan besar banyak pengusaha yang dekat dengan Jokowi dan pejabat yang dekat dengan Jokowi,” jelasnya.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kembali Undang-Undang Cipta Kerja agar dapat diperbaiki sesuai kepentingan nasional.

“Bisa nggak sih kita benerin?” tandas Dipo. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA