RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 27 Februari 2026, 10:16 WIB
RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim atau akrab disapa Gus Rivqy. (Foto: Humas PKB)
rmol news logo Pemerintah didesak bersikap tegas dalam merespons kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang mengenakan bea masuk sementara (countervailing duties) sebesar 104,38% terhadap impor produk sel dan panel surya asal Indonesia.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada kinerja ekspor nasional, tetapi juga menyangkut wibawa Indonesia di mata dunia. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan Indonesia seolah-olah dapat ditekan dalam perdagangan internasional.

“Jangan sungkan mencari tujuan ekspor baru selain Amerika. Saya kira wibawa bangsa tentu sangat dipertaruhkan kalau AS seolah menjadikan setiap produk sel dan panel surya kita seperti itu,” tegasnya di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Rivqy menilai Indonesia memiliki kapasitas dan daya saing untuk berdikari tanpa harus bergantung pada satu pasar tertentu. Diversifikasi pasar ekspor menjadi langkah strategis yang harus segera dilakukan guna mengurangi ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat.

Ia juga meminta kementerian terkait untuk melakukan langkah diplomasi perdagangan secara aktif, termasuk membuka akses pasar baru di kawasan potensial seperti Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.

“Jadi saya minta pemerintah tegas dalam hal ini, wibawa bangsa di atas segalanya. Tidak ada negara manapun yang bisa menekan Indonesia karena kita sangat bisa berdikari,” ujar Ketua Umum DKP Panji Bangsa itu.

Komisi VI DPR RI, lanjut Rivqy, akan terus mengawal kebijakan perdagangan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan industri dalam negeri serta memastikan perlindungan terhadap produk strategis nasional, termasuk sektor energi baru dan terbarukan.

Langkah tegas pemerintah dinilai penting untuk memastikan Indonesia tetap dihormati dalam percaturan perdagangan global serta tidak menjadi objek tekanan kebijakan sepihak negara lain.

Kementerian Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau DOC menetapkan bea masuk sementara atas impor produk sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Besarannya setara subsidi umum yang diberikan oleh masing-masing negara. Hal ini dilakukan untuk menekan dampak subsidi pemerintah ketiga negara tersebut terhadap produk surya buatan AS.

Mengutip Reuters, tingkat subsidi umum ditetapkan sebesar 125,87 persen untuk impor produk sel dan panel surya dari India, 104,38 persen dari Indonesia, dan 80,67 persen dari Laos dalam lembar fakta yang dirilis oleh DOC. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA