Dalam sidang itu hadir dua ahli, yakni Herlambang Perdana Wiratraman (Fakultas Hukum UGM) dan Dianto Bachriadi (Agrarian Resource Center), serta satu saksi warga Rempang, Sukri. Dari pihak pemerintah, hadir selaku kuasa hukum presiden perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM. DPR yang seharusnya juga hadir untuk memberikan keterangan kembali absen.
“Absennya DPR memperlihatkan lemahnya akuntabilitas lembaga legislatif dalam mengawal kebijakan yang berdampak luas pada rakyat,” kata tim hukum Gerakan Rakyat Melawan (Geram) PSN, Edy Kurniawan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 12 September 2025.
DPR sebelumnya juga mangkir dalam sidang yang digelar pada 19 Agustus 2025.
“Agenda pada sidang ini seyogyanya mendengarkan keterangan DPR dan presiden atau pemerintah,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Para pemohon dalam perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri atas sejumlah yayasan dan perkumpulan advokat.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025, pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR yang hingga kini terus mangkir.
BERITA TERKAIT: