Ihsan menjelaskan, berkas aduan dugaan pelangaran kode eik Hasyim disampaikannya ke kantor DKPP pada Kamis kemarin (26/1), dan sudah dicatat sebagai aduan nomor 01-26/SET-02/I/2023.
"Kami mewakili pelapor untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu," ujar Ihsan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Jumat (27/1).
Ihsan menjelaskan, materiil aduannya masih sama seperti laporan-laporan sebelumnya yang sempat ditarik oleh pihaknya. Yaitu, soal dugaan pelecehan seksual Hasyim kepada Hasnaeni.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa laporannya kali ini dimaksudkan untuk memastikan penyelengara pemilu yang akan mejalankan pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang memiliki prinsip-prinsip yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini untuk menjaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, jujur, dan adil," demikian Ihsan menambahkan.
BERITA TERKAIT: