"Dalam konstruksi negara hukum itu, maka proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus menghormati
due process of law," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Al Araf kepada wartawan, Selasa (2/8).
Berdasarkan prinsip ini, dijelaskan Al Araf, setiap pihak yang terlibat harus dihormati hak-haknya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Tepatnya, kata dia, tidak boleh ada tekanan ataupun paksaan bagi siapapun dalam memberikan keterangan maupun informasi seputar kasus ini.
"Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun," terangnya.
Lebih lanjut, kata Al Araf, Tim Khusus Mabes Polri harus fokus pada pengungkapan fakta kejadian, salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan berbasis ilmiah atau
scientific crime investigation.
"Artinya, setiap keterangan saksi harus dikroscek atau diuji secara ilmiah. Beragam keganjilan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu di jawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: