Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menilai pelarangan pemutaran film tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
“Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate,” kata Al Araf kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurutnya, kebebasan berekspresi telah dijamin dalam UUD 1945 sehingga aparat tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas sipil yang sah secara hukum.
“Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945. Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang (ekspresi yang sah),” tegasnya.
Koalisi juga menilai tindakan tersebut menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Selain itu, keterlibatan aparat dalam pembubaran kegiatan sipil dinilai sebagai bentuk campur tangan yang berlebihan.
“Tindakan TNI melarang kegiatan warga ini menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil,” ujar Al Araf.
Ia menegaskan bahwa film merupakan bagian dari karya seni dan budaya yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Karena itu, masyarakat dinilai memiliki hak untuk menikmati maupun menyebarluaskan karya seni tanpa intimidasi.
“Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni itu. Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni. Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak adanya evaluasi dan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan nobar tersebut.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas. Ketegasan ini penting memastikan agar TNI tidak melampaui batas, dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil,” pungkasnya.
Koalisi yang menyampaikan sikap tersebut terdiri dari Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group.
BERITA TERKAIT: