Dalam pernyataan sikapnya, koalisi masyarakat sipil yang diklaim terdiri dari Centra Initiative, Imparsial, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG ini menyoroti keterlibatan TNI dalam pembubaran nobar film garapan Dandhy Laksono itu.
Al Araf dari Centra Initiative mengatakan, TNI sebagai institusi pertahanan negara tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan sipil, termasuk melarang aktivitas pemutaran karya seni dan budaya.
“Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.
Koalisi menilai tindakan tersebut menunjukkan semakin menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Selain itu, peristiwa tersebut disebut menjadi bukti semakin jauhnya intervensi TNI dalam kehidupan sipil.
Film merupakan karya seni dan budaya yang dilindungi konstitusi, Undang-Undang HAM, serta bagian dari kebebasan berekspresi warga negara.
Masyarakat juga dinilai memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, hingga menyebarluaskan informasi, termasuk melalui medium karya seni.
Koalisi mengutip Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran yang tersedia.
“Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri,” lanjut pernyataan tersebut.
Atas kejadian itu, pihaknya mendesak evaluasi dan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan tersebut.
Menurut mereka, langkah tegas diperlukan agar TNI tidak bertindak melampaui batas kewenangannya dan melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan sipil.
BERITA TERKAIT: