"Bahkan pola kekerasan tersebut dapat dikategorikan sebagai state terrorism," ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Al Araf dalam keterangan tertulis, Kamis 2 April 2026.
Al Araf menegaskan, tanpa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden, terdapat keraguan serius bahwa kasus ini akan dapat diselesaikan secara adil dan tuntas.
Mengingat sifat kejahatan yang diduga terencana dan sistematis, Al Araf mendorong Komisi I DPR untuk aktif melakukan pengawasan, termasuk memanggil Menteri Pertahanan guna meminta pertanggungjawaban politik.
Menurutnya, apabila Presiden tidak secara tegas menyatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui peradilan umum, maka hal tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap penyelesaian di peradilan militer, yang berpotensi memperkuat praktik impunitas.
"Keadilan untuk kasus Andrie adalah hal yang mutlak dan karenanya militer harus tunduk dalam peradilan umum bukan peradilan militer, ketika terlibat kejahatan tindak pidana militer," tuturnya.
Sementara Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi dalam menentukan forum peradilan bagi kasus ini.
Hendardi menegaskan bahwa satu-satunya mekanisme yang dapat menjamin keadilan adalah peradilan umum.
"Karena itu, kami menolak skema koneksitas maupun mekanisme lain yang berpotensi melemahkan independensi proses hukum," tandasnya.
BERITA TERKAIT: