Begitu dikatakan Ketua Centra Initiative Al Araf mengomentari munculnya kabar bakal diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerpppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Dalam rancangannya, dijelaskan Al Araf, RPerppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, RPerppu tersebut mencakup sebanyak 18 UU yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.
Sambungnya, RPerppu tersebut juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui sebelumnya oleh Jaksa Agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola.
"Bagi kami, upaya Kejaksaan Agung RI merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan Konstitusional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," kata Al Araf, Sabtu 14 Maret 2026.
Al Araf juga memandang terdapat sejumlah kelemahan dalam RPerppu tersebut seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan.
Kata dia, Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya alasan dasar dari RPerppu tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus.
Masih kata Al Araf, Ketidakjelasan lainnya adalah identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tanpa argumentasi jelas yang pelaksanaannya akan dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara.
Menurutnya, identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang pidana, sebagai tindak pidana ekonomi dilakukan secara tidak cermat, tanpa dasar dan argumentasi yang jelas.
"Sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, misal UU Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: