Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengatakan bahwa banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini.
“Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis," demikian kata Amelia Anggraini, Jumat (15/4).
Perempuan yang karib disapa Amel ini menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan 4 Peraturan Presiden (Perpres) dan 3 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum bagi lembaga dan kementerian menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU TPKS.
Beberapa aturan yang perlu segera diimplementasikan diantaranya: PP tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban, Perpres penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat, Perpres UPTD PPA dan lainnya
Amel menambahkan, ketujuh peraturan tersebut setidaknya harus menjadi pekerjaan pemerintah dalam dua sampai tiga tahun kedepan.
“Tanpa tujuh peraturan tersebut, KPPA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, begitupun aparat hukum dan LPSK yang memerlukan landasan hukum untuk bekerja melaksanakan UU TPKS. Kita lihat bagaimana perkembangannya dan kita juga harus mengawalnya," pungkas Amel.
BERITA TERKAIT: