Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Predator Anak Panti Asuhan, DPR Minta Diberlakukan Hukuman dengan Pemberatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 11 Oktober 2024, 15:23 WIB
Predator Anak Panti Asuhan, DPR Minta Diberlakukan Hukuman dengan Pemberatan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sejumlah anggota DPR angkat bicara mengenai aksi predator anak, dalam kasus pengurus panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Tangerang, Banten.

Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

“Memang perbuatan pelaku sudah biadab. Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Selly pun mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator itu dengan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Lewat UU TPKS, jeratan maksimal bisa diberikan kepada para pelaku predator anak,” tegasnya.

Selly menilai UU TPKS telah menjadi aturan yang paling kuat untuk menjerat para pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

“Sebab tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan lembaga yang menanganinya," tutupnya.

Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Sudirman (49) serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA