Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Presidium AKSI Juju Purwantoro mendorong agar kasus tindak asusila Hasyim Asya'ari ini berlanjut di ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mendukung.
Apalagi saat melakukan tindak asusila Hasyim Asy'ari sedang menjabat sebagai pejabat negara.
"Karena kasus ini delik aduan, maka sebaiknya CAT yang mengadukannya ke pihak yang berwajib," kata Juju dalam keterangannya, Selasa (9/7).
Menurut Juju, Hasyim dalam perkara pokoknya bisa dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Juju.
Bunyi Pasal 6 UU TPKS adalah "Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta".
Pertimbangan DKPP dalam putusannya juga menekankan telah terjadi relasi peristiwa pidana jabatan, yaitu upaya pemaksaan dari Hasyim terhadap korban.
Kasus asusila tersebut telah terjadi di Kota Den Haag, Belanda maupun di Jakarta, Indonesia.
Selain itu, Pasal 15 Ayat (1) UU TPKS disebutkan adanya pasal pemberatan atau tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu (pejabat publik), pemberi kerja atau atasan.
Sesuai Pasal 52 KUHP, Hasyim juga pada waktu melakukan perbuatan pidana tersebut telah memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya.
"Oleh karenanya pidananya dapat ditambah 1/3," kata Juju.
Juju berpendapat, Hasyim sangat pantas menerima hukuman pidana, karena perbuatan asusilanya sudah berulang.
"Pelaporan pidana penting dilakukan CAT agar tidak timbul korban lainnya," demikian Juju.
BERITA TERKAIT: