Karena itu, negara diminta tidak hanya menindak pelaku secara hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem, Andina Thresia Narang, mengatakan perhatian publik tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi perempuan sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang.
“Kasus yang dialami Yovita tidak boleh berhenti hanya sebagai pemberitaan. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi setiap perempuan dari segala bentuk kekerasan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kepada perempuan lain di Indonesia,” kata Andina dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026.
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah penegakan hukum yang tegas dan berpihak kepada korban.
“Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Selain mendorong penegakan hukum, Andina mengajak perempuan untuk tidak takut melapor atau bersuara apabila mengalami maupun menyaksikan tindak kekerasan.
“Perempuan harus berani speak up. Setiap laporan adalah langkah penting untuk menghentikan siklus kekerasan dan mencegah semakin banyak korban. Negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat harus menjadi ruang yang aman bagi perempuan untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Menurut Andina, budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu menciptakan lingkungan yang aman agar korban berani melapor tanpa takut mendapat stigma maupun intimidasi.
Ia juga menegaskan bahwa pemulihan korban harus menjadi perhatian utama, tidak kalah penting dibanding proses hukum terhadap pelaku.
“Kasus Yovita harus tetap berfokus pada perlindungan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan kondisi psikologis dan fisiknya. Trauma akibat kekerasan tidak selesai hanya dengan ditangkapnya pelaku. Negara harus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta dukungan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat,” pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: