Usaha Rokok Rakyat Hidupi Ribuan Pekerja Desa Madura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 18 September 2026, 02:21 WIB
Usaha Rokok Rakyat Hidupi Ribuan Pekerja Desa Madura
Usaha rokok rakyat. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kecil Besar
rmol news logo Perdebatan mengenai cukai dan rokok ilegal di Madura selama ini berpusat pada dua hal, yaitu kepatuhan pita cukai dan harga tembakau petani. 

Satu dimensi yang jarang dibicarakan adalah lapangan kerja dan perputaran ekonomi desa yang bergantung pada keberlangsungan sekitar 800an usaha rokok rakyat di empat kabupaten Madura.

Peneliti ekonomi kerakyatan, Mohamad Nabil, menyatakan bahwa usaha rokok rakyat tidak semata sekadar pembeli tembakau. Setiap unit usaha menghidupi rantai kerja lokal yang dimulai dari pelintingan, pengemasan, hingga distribusi ke warung-warung desa.

“Kalau kita bicara 800an usaha Rokok Rakyat, kita bukan bicara 800 pembeli tembakau saja,” kata Nabil dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 17 September 2026. 

“Kita bicara ribuan pelinting, pengemas, pengantar, dan warung yang hidupnya bergantung pada usaha-usaha itu. Mayoritas pelintingnya perempuan,” tambahnya.

Rantai Kerja yang Tidak Terlihat dalam Debat Cukai

Nabil menjelaskan bahwa setiap pabrikan rokok rakyat berskala kecil rata-rata mempekerjakan belasan hingga puluhan orang secara langsung untuk pelintingan tangan (sigaret kretek tangan) dan pengemasan. 

Di Pamekasan, yang memiliki sekitar 500 unit usaha, jumlah tenaga kerja langsung di sektor ini diperkirakan mencapai ribuan orang.

“Pelinting rokok tangan itu pekerjaan yang tidak bisa dipindahkan ke mesin, dan di Madura pekerjaan itu dikerjakan perempuan,” ujar alumnus Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara tersebut. 

“Ibu-ibu yang melinting di rumah atau di gudang kecil itu tidak masuk statistik ketenagakerjaan formal. Tapi kalau usahanya ditutup, pendapatan rumah tangga mereka langsung hilang,” sambungnya

Ia menekankan bahwa dimensi ini absen dalam perdebatan mengenai penindakan cukai. Ketika razia dilakukan dan usaha rokok rakyat disegel, yang dihitung adalah jumlah batang rokok dan nilai cukai yang tidak dibayar. 

“Yang tidak pernah dihitung adalah berapa orang kehilangan pekerjaan keesokan harinya,” jelas dia.

Uang Rokok Rakyat Berputar di Desa, Uang Korporasi Keluar Pulau

Nabil mengontraskan perputaran ekonomi kedua model usaha tersebut. Ketika satu pabrikan rokok rakyat membeli tembakau dari petani, uang itu masuk ke ekonomi desa. 

Petani belanja ke pasar. Pelinting menerima upah harian dan membelanjakannya di warung sekitar. Gudang disewa dari warga setempat. Pengiriman menggunakan jasa angkut lokal. Satu transaksi pembelian tembakau menghasilkan beberapa putaran belanja di ekonomi yang sama.

“Bandingkan dengan korporasi besar,” tegasnya. 

“Tembakau dibeli melalui rantai perantara yang bisa mencapai lima sampai tujuh hierarki. Margin di setiap lapisan memangkas nilai yang sampai ke petani. Keuntungan akhir masuk ke pembukuan konglomerat yang kantornya di Jakarta atau Kudus, jauh dari desa tempat daunnya ditanam,” beber dia.

Data penelitiannya terhadap 502 petani di tiga kabupaten Madura menunjukkan bahwa proporsi petani berpendapatan bersih di atas Rp20 juta per musim meningkat dari 6,2 persen menjadi 21,3 persen seiring tumbuhnya usaha rokok rakyat. 

Ia menekankan bahwa kenaikan itu bukan sekadar efek harga, melainkan juga efek dari perputaran ekonomi yang lebih luas di tingkat desa.

Hitung Dampaknya Sebelum Bertindak

“Yang saya minta sederhana. Sebelum kebijakan penindakan dijalankan secara masif, pemerintah perlu menghitung terlebih dahulu berapa lapangan kerja yang akan hilang, berapa perputaran ekonomi desa yang akan berhenti, dan berapa rumah tangga yang pendapatannya bergantung pada ekosistem ini. Penindakan tanpa perhitungan dampak ketenagakerjaan itu seperti memadamkan api dengan menghancurkan rumahnya,” imbuhnya.

Ia mengusulkan dua langkah konkret. Pertama, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan tenaga kerja di sektor rokok rakyat, termasuk pekerja informal seperti pelinting rumahan, agar dampak dari setiap kebijakan penindakan dapat diukur. 

Kedua, percepatan pembukaan jalur legal yang terjangkau bagi usaha skala mikro agar mereka dapat beroperasi sesuai ketentuan tanpa terancam oleh tarif cukai yang dirancang untuk kapasitas pabrik raksasa.

“Korporasi besar tidak menyediakan pekerjaan di desa-desa Madura,” kata peneliti yang pernah mengenyam pendidikan metodologi riset di RSIS Nanyang Technological University Singapura tersebut. 

“Mereka menyediakan pembelian bahan baku, dengan syarat ketat, rantai panjang, dan kemampuan berhenti kapan saja. Yang menyediakan pekerjaan di desa justru usaha-usaha kecil ini. Kalau mereka mati, yang kehilangan bukan hanya petani, tetapi seluruh lapisan tenaga kerja desa yang selama ini tidak pernah dihitung,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA