Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati menerangkan, UU TPKS komprehensif karena mengatur sejak pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pelindungan korban kekerasan seksual.
“Semangat UU TPKS adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan korban," kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/8).
Kementerian PPPA pun terus mengampanyekan semangat ‘
dare to speak'. Juga tersedia
hotline SAPA 129 sebagai bukti negara hadir bagi korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya.
"Jadi jangan ragu untuk melapor,” tegas Ratna.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah meminta semua pihak bisa meningkatkan level kewaspadaan terhadap maraknya kekerasan seksual.
Selain kepada publik, pemerintah juga perlu mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sebagai kejahatan yang nyata serta sudah berada kondisi yang mengkhawatirkan.
“Ayo kita mulai melek. Literasi tentang kekerasan seksual harus kita galakkan. Termasuk sosialisasi melalui
platform digital," tambah Luluk.
BERITA TERKAIT: