Masalah Migor Langka, Sudin Minta Mendag Benahi Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 31 Maret 2022, 01:58 WIB
Masalah Migor Langka, Sudin Minta Mendag Benahi Regulasi
Ketua Komisi IV DPR, Sudin/Ist
rmol news logo Masalah kelangkaan minyak goreng menjadi perhatian serius Komisi IV DPR RI. Terbaru, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin melihat kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak awal tahun 2022 diakibatkan dari regulasi yang belum dikaji secara komprehensif oleh Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, masalah kelangkaan minyak goreng terjadi karena kebijakan yang plin-plan. Akibatnya, menyebabkan kelangkaan dan distribusi minyak goreng yang macet.

“Ini terjadi juga ada kesalahan dari Kementerian Perdagangan yang pertama mengeluarkan peraturan penting yang akan mensubsidi minyak goreng pada hari ini, besoknya dicabut. Akibatnya kan pasar menunggu,” tutur Sudin, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).

Sudin menyampaikan hal itu usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan Ketua Umum Asosiasi Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

Sudin menyampaikan, regulasi tersebut menyebabkan para pedagang memilih untuk menahan penjualan minyak gorieng dan menunggu regulasi pemerintah yang baru.

Selain itu, disparitas harga dan ketidakpemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh para agen juga menjadi kendala macetnya distribusi minyak goreng ini.

Terkait hal tersebut, politisi PDIPerjuangan itu memberikan rekomendasi tegas agar tidak memberikan toleransi kepada para agen yang enggan memiliki NPWP.

“Maka saya katakan tadi jangan di-kasih keagenan lagi. NPWP itu wajib bagi semua masyarakat Indonesia, apalagi pedagang. Kalau perlu jangan kasih toleransi saya bilang, karena makin dikasih toleransi makin menggampangkan,” tegas Sudin.rmol news logo article

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA