Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede mengatakan, intervensi itu dilakukan untuk menghindari dampak berkepanjangan dari pandemi.
“Jika intervensi ini tidak dilakukan, bukan tidak mungkin Indonesia mengalami
second wave, third wave, seperti halnya di negara-negara Eropa yang tengah kembali melakukan
lockdown,†ujar Raden dalam keterangannya, Jumat (19/12).
Terlebih, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa vaksin akan diberikan secara gratis agar masyarakat Indonesia memiliki
herd immunity.
Sambung Raden Pardede, pemerintah juga melakukan intervensi terhadap belanja, terutama dari kelompok menengah ke bawah.
"Di mana kita buat jaring pengaman sosial dengan memberikan bantuan sosial bagi kelompok rentan, termasuk bantuan pada sektor riil untuk UMKM. Ini adalah strategi kedua pemerintah untuk survive dan recovery hingga vaksinasi dilakukan,†jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal, Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia juga dibutuhkan investasi.
Hal ini yang menjadi persoalan bersama untuk menciptakan ekosistem yang baik bagi investasi. Namun, hadirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi jawaban dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.
“Dengan ditekennya UU Cipta Kerja yang dilengkapi dengan aturan turunnya, dapat mendorong Indonesia membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau
sovereign wealth fund,†kata Ferry.
Tujuan pembentukan LPI ini, kata Ferry, untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek.
“Jika keuangan negara dikelola dengan baik untuk menyokong proyek-proyek yang memiliki nilai tambah ekonomi Indonesia, akan terjadi peningkatan pada FDI negara,†demikian Ferry.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: