Ia menegaskan bahwa konflik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pihak ahli waris tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang merugikan rakyat kecil.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus mengedepankan keadilan dan tidak dilakukan dengan tekanan di lapangan.
“Jangan sampai rakyat kecil jadi korban. Semua harus diselesaikan secara hukum,” kata Hercules dalam keterangannya, dikutip Minggu 12 April 2026.
Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya diketahui resmi menggugat klaim kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan atas nama ahli waris Sulaeman Effendi melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas klaim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang menyebut lahan di kawasan Bongkaran sebagai aset negara. Padahal, menurut tim hukum, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum memiliki putusan hukum tetap.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa lahan seluas 34.690 meter persegi itu merupakan milik PT KAI dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak kuasa hukum ahli waris.
Tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling menilai narasi pembangunan rumah rakyat berpotensi menyesatkan publik jika dilakukan di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Ia juga mengkritik penggunaan diksi “negara tidak boleh kalah” yang dinilai tidak tepat dalam konteks hukum.
“Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah,” kata Wilson dalam keterangannya, dikutip Minggu 12 April 2026.
Dalam pemaparannya, Wilson mengungkap bahwa lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen itu, menurutnya, masih dipegang oleh kliennya sebagai ahli waris sah.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada proses pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi dari negara kepada pemilik sebelumnya. Dengan demikian, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau tidak pernah ada pelepasan hak, bagaimana bisa tiba-tiba menjadi aset negara?” kata Wilson.
BERITA TERKAIT: