Namun dalam praktiknya, realitas penegakan hukum sering kali menunjukkan wajah yang kontradiktif.
Di satu sisi, hukum digadang-gadang sebagai panglima tertinggi, tetapi di sisi lain, hukum kerap tunduk pada kepentingan, kekuasaan, dan tekanan sosial-politik.
Inilah yang melahirkan sebuah paradoks besar dalam sistem hukum Indonesia sebuah ironi antara norma dan kenyataan.
Paradoks Penegakan Hukum: Antara Idealitas dan RealitasParadoks penegakan hukum di Indonesia tampak dari ketimpangan perlakuan hukum. Prinsip
equality before the law seolah hanya menjadi jargon normatif.
Pasalnya, dalam praktiknya hukum bisa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Belum lagi proses hukum cepat bagi yang lemah, namun lambat bagi yang kuat.
Selain itu, kepastian hukum sering dikorbankan demi kepentingan tertentu.
Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya berdiri sebagai sistem yang independen dan berkeadilan. Bahkan, dalam banyak kasus, hukum justru menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Padahal secara teori, hukum memiliki tiga tujuan utama: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Namun dalam praktiknya, ketiganya sering kali tidak berjalan beriringan. Ketika kepastian ditegakkan, keadilan bisa terabaikan. Ketika kemanfaatan diutamakan, kepastian hukum menjadi kabur.
Fatamorgana Keadilan: Ilusi yang MenyesatkanKeadilan dalam sistem hukum Indonesia kerap kali hanya menjadi “fatamorgana” terlihat ada, namun sulit dirasakan. Banyak masyarakat yang mencari keadilan justru menghadapi:
- Proses hukum yang panjang dan melelahkan
- Biaya tinggi yang tidak rasional
- Putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan
Dalam kondisi seperti ini, keadilan tidak lagi menjadi tujuan akhir, melainkan sekadar formalitas prosedural.
Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi puncak keadilan, terkadang justru memunculkan ketidakpercayaan publik.
Lebih jauh, fenomena ini diperparah oleh adanya praktik-praktik menyimpang seperti mafia peradilan, intervensi kekuasaan, serta konflik kepentingan yang merusak integritas penegakan hukum.
Akar Permasalahan: Sistem atau Mentalitas?Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah masalah ini terletak pada sistem hukum, atau pada manusia yang menjalankannya?
Jawabannya adalah keduanya.
Sistem Hukum
Regulasi yang tumpang tindih, multitafsir, dan tidak sinkron sering menimbulkan ketidakpastian hukum.
Aparat Penegak Hukum
Integritas dan profesionalisme menjadi faktor kunci. Ketika aparat kehilangan moralitas, hukum menjadi komoditas.
Budaya Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum yang rendah turut memperburuk kondisi. Hukum sering dianggap sebagai alat untuk “diakali”, bukan ditaati.
Jalan Keluar: Membangun Kembali Marwah HukumUntuk keluar dari paradoks ini, diperlukan langkah konkret dan komprehensif:
Reformasi Sistem Hukum
Penyederhanaan regulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan
Penguatan Integritas Aparat
Penegakan kode etik dan pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum
Transparansi dan Akuntabilitas
Proses hukum harus terbuka dan dapat diawasi publik
Pendidikan Hukum Masyarakat
Meningkatkan kesadaran hukum sebagai bagian dari budaya bangsa
Paradoks penegakan hukum dan fatamorgana keadilan bukanlah takdir yang tidak bisa diubah. Ia adalah konsekuensi dari sistem dan perilaku yang harus diperbaiki secara bersama-sama.
Hukum tidak boleh hanya menjadi simbol kekuasaan, tetapi harus menjadi alat keadilan yang nyata. Jika tidak, maka keadilan akan terus menjadi ilusi terlihat indah dari kejauhan, namun tak pernah benar-benar dapat dirasakan.
Sudah saatnya hukum di Indonesia kembali pada jati dirinya: menjadi pelindung, bukan alat penindas;
menjadi penegak keadilan, bukan sekadar prosedur formal.
Pitra Romadoni NasutionPresiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia
BERITA TERKAIT: