Salah satu usulan PDIP yang cukup hangat dibicarakan adalah amandemen terbatas UUD 1945 terkait penerapan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menilai usulan PDIP untuk menghidupkan GBHN merupakan terobosan hukum untuk mengatasi kekacauan over regulasi dalam sistem politik Indonesia. Usulan ini tentu sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Meski demikian, ternyata usulan PDIP ini tidak sejalan dengan rencana yang diusung Presiden Joko Widodo, sebagai Kepala Negara yang diusung PDIP saat Pilpres 2019. Karena Jokowi justru mempunyai 'simpanan pribadi' berupa Omibus Law.
"Namun Paduka Yang Mulia Joko Widodo justru melakukan Omnibus Laws yang tidak dibenarkan dalam sistem politik dan hukum Indonesia. Langkah ini dilakukan Paduka dengan bekerja sama dengan Golkar sebagai pasukan terdepan," ucap Salamuddin Daeng, Sabtu (7/3).
Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar di benak pengamat ekonomi dari Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno ini. Terutama terkait status Jokowi sebagai sosok yang jadi kader jagoan PDIP.
"Pertanyaan besarnya adalah, apakah Paduka bukan lagi kader partai sehingga menantang apa yang menjadi visi dan misi partainya? Mohon pencerahan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: