Spesialis analisis kontra intelijen, R. Gautama Wiranegara, mengingatkan bahwa rantai pembuktian perkara masih menyisakan pertanyaan penting yang belum terjawab.
Menurut Gautama, publik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pihak tertentu hanya berdasarkan keberadaan kode dalam catatan internal perusahaan dan pengakuan pihak pemberi.
"Yang harus dijawab bukan siapa yang disebut dalam kode, tetapi siapa yang benar-benar menerima uang itu," kata Gautama kepada wartawan di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dalam sidang 12 Juni 2026, pemilik Blueray Cargo John Field memang membenarkan adanya kode BC1, BC2, dan BC3 yang tercantum dalam catatan pembayaran perusahaan.
Dalam konstruksi yang dibacakan jaksa, BC1 dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dengan nilai Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau total Rp21 miliar.
Namun, kata Gautama, keterangan John Field harus dibaca secara utuh. Sebab pengusaha tersebut tidak mengaku melihat langsung adanya penerimaan uang oleh pihak yang disebut dalam kode tersebut.
"John membenarkan kode dan penjelasan yang diterimanya dari Orlando Hamonangan. Itu berbeda dengan melihat sendiri uang diterima oleh penerima akhir," ujarnya.
Gautama menilai terdapat fakta persidangan lain yang justru belum banyak mendapat perhatian publik.
Dalam sidang sebelumnya pada 20 Mei 2026, Orlando Hamonangan disebut menjelaskan adanya amplop berkode angka 1, 2, dan 3. Namun Orlando mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhir amplop berkode 1.
"Fakta yang muncul saat itu justru menyebut amplop kode 1 diserahkan kepada Rizal. Ini fakta yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan," jelasnya.
Karena itu, menurut Gautama, terdapat mata rantai pembuktian yang masih harus dibuka oleh penyidik maupun penuntut umum.
"Jika pada 12 Juni John menyebut kode BC1 berdasarkan penjelasan Orlando, sementara pada 20 Mei Orlando sendiri mengaku tidak mengetahui penerima akhir kode 1 dan amplopnya berada di Rizal, maka pembuktian belum selesai," tegasnya.
Dalam perspektif kontra intelijen, kondisi tersebut dapat mengarah pada fenomena yang disebut 'authority laundering' atau pencucian otoritas. Yakni penggunaan nama pejabat tinggi oleh pihak tertentu untuk memberikan legitimasi terhadap permintaan uang.
"Dalam praktik seperti ini, nama atasan sering digunakan sebagai alat tekanan kepada pelaku usaha. Karena itu keberadaan kode belum otomatis membuktikan penerimaan oleh pihak yang namanya dikaitkan dengan kode tersebut," ungkap Gautama.
Ia menambahkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi perlu membuktikan apakah amplop tersebut benar-benar diteruskan, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, serta apakah terdapat komunikasi atau aliran dana yang dapat mengonfirmasi penerimaan akhir.
"Apakah Rizal meneruskan amplop itu? Apakah ada saksi yang melihat penyerahan akhir? Apakah ada komunikasi yang menunjukkan persetujuan? Apakah ada aliran aset yang bisa ditelusuri? Semua itu harus dibuktikan," ujarnya.
Gautama mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, keyakinan pemberi tidak dapat menggantikan pembuktian terhadap penerima.
"Keyakinan John bahwa uang sampai memang penting. Tetapi hukum pidana tidak berhenti pada keyakinan. Hukum membutuhkan bukti yang menunjukkan siapa yang benar-benar menerima dan menikmati manfaat dari uang tersebut," jelasnya.
Karena itu, ia meminta publik tetap menempatkan perkara Blueray Cargo dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga seluruh rantai pembuktian terungkap di persidangan.
"Angka Rp21 miliar memang besar dan menarik perhatian. Tetapi angka besar tidak boleh menenggelamkan pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini, yakni siapa penerima akhirnya. Sampai itu terjawab dengan alat bukti yang kuat, maka proses pembuktian masih berjalan," pungkas Gautama.
BERITA TERKAIT: