Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bernama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni 2026.
Dia mengatakan, RDP yang membahas RAK Tahun 2027 KPU dan Bawaslu merupakan tugas DPR dalam hal mengawasi penganggaran yang telah disusun dan akan digunakan mitra Komisi II.
“Hari ini kita melaksanakan Legislative Budgeting Power yang tidak in Action, non in Action. Kita melaksanakan fungsi anggaran kita. Dan itu sekaligus menjamin bahwa KPU dan Bawaslu akan tetap eksis di 2027,” ujar Rifqi.
Politisi Partai Nasdem itu tak memungkiri, saat ini Komisi II DPR Masih belum kunjung membahas revisi UU Pemilu, meskipun tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada pertengahan tahun depan, jika mengikuti siklus pesta demokrasi sebelumnya.
Kendati begitu, dia memastikan isu yang berkembang tentang eksistensi 2 lembaga penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu akan tetap dalam posisi yang sama.
“Terlepas dari pembahasan RUU pemilu yang panjangnya sampai hari ini belum kami formalkan di Komisi II DPR RI,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rifqi memastikan pembahasan RAK KPU RI dan Bawaslu RI untuk tahun 2027 bagian dari siklus yang dijalankan DPR RI.
Namun, dia turut menjelaskan mengapa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak ikut dibahas anggarannya bersama KPU dan Bawaslu.
“DKPP telah mendahului (lebih dulu), karena dari sisi administrasi dan kesekretariatan masih menginduk kepada Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
“Ini juga sekaligus menegaskan bahwa kami tidak melakukan Legislative Budgeting Power in Action,” demikian Rifqi menambahkan.
BERITA TERKAIT: