Demikian disampaikan mantan aktivis mahasiswa tahun 1998, Bin Firman Tresnadi, Selasa (8/1).
"Secara prinsip, dalam demokrasi, perbedaan pendapat merupakan hal biasa. Kerasnya perdebatannya harus diposisikan bagian dari cara demokrasi untuk mencari jalan keluar. Hal ini sebenarnya yang menjadi prinsip para aktivis 98, termasuk Andi Arief," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/1).
Lima orang yang sudah dilaporkan Andi Arief melalui kuasa hukumnya. Mereka semua anggota Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yaitu, Ali Mochtar Ngabalin, Hasto Kristiyanto, Ade Irfan Pulungan, Arya Sinulingga dan Guntur Romli. Tak hanya itu besok, Andi Arief pun berencana akan melaporkan dua pihak yang belum dibuka identitasnya.
Terkait itu, Bin Firman mengatakan, laporan itu dilandasi pandangan bahwa terlapor sudah bertindak keluar dari koridor demokrasi.
"(Bisa saja dianggap) yang mereka lakukan terhadap Andi, bukan lagi pernyataan perbedaan pendapat, tetapi sudah pada framing bahwa Andi penyebar hoax. Tuduhan tanpa dasar bisa dikategorikan fitnah. Mungkin ini yang menjadi landasan Andi Arief melaporkan pihak tersebut," tutup Bin Firman.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: