Bareskrim Periksa Manajemen DWP terkait Promosi Whip Pink

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 09 Juni 2026, 07:30 WIB
Bareskrim Periksa Manajemen DWP terkait Promosi Whip Pink
Gas N2O merek Whip Pink. (Dok Istimewa)
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipid Narkoba Bareskrim) memeriksa manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP) terkait promosi gas N2O merek Whip Pink yang dikaitkan dengan penyelenggaraan acara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III Dittipid Narkoba pada Senin 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

"Hari ini, Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba melakukan pemeriksaan manajemen DWP terkait promosi penjualan Whip Pink bersama dengan acara DWP tahun 2023," kata Eko.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak DWP melalui Direktur Ismaya Live, David, menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan Whip Pink. Ia mengaku heran nama DWP muncul dalam materi promosi produk tersebut, padahal tidak pernah ada hubungan bisnis maupun bentuk kerja sama apa pun pada 2023.

“Intinya, kalau ini dibilang kerja sama dengan DWP, itu tidak ada,” kata David usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba juga telah memeriksa seorang influencer berinisial ZNM (20) pada Jumat (6/6/2026) malam. Pemeriksaan dilakukan terkait penggunaan gas Whip Pink yang viral di akun Instagram Makassar Info bersama rekannya berinisial APG.

ZNM menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam dan mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Kepada penyidik, ia mengaku baru pertama kali menggunakan Whip Pink saat berlibur di Bali.

Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk menelusuri promosi dan peredaran produk tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA