"Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Senin 15 Juni 2026.
Kedua pelaku yakni CW (31) dan FAP (26) saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian," tambah Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi pada Mei 2026 sekitar pukul 06.55. Dari rekaman CCTV, sebuah mobil mengikuti korban yang sedang berjalan kaki untuk berolahraga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Setelahnya, seorang pria turun dari mobil tersebut untuk memasukkan korban ke dalam mobil. Korban melawan sehingga selamat dari upaya penculikan.
Dalam rekaman CCTV, korban dan pelaku sempat terlibat pergulatan. Keduanya bahkan terlihat terjatuh ke jalan saat terjadi tarik-menarik. Teriakan korban diduga membuat pelaku panik. Pelaku akhirnya menghentikan aksinya dan memilih melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum berhasil membawa korban.
BERITA TERKAIT: