Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari UU 7/2017 tersebut.
"Kami belum peroleh salinannya resminya. Kita akan upayakan Senin (21/7) bisa peroleh salinan resminya," ujarnya kepada wartawan, Minggu (20/8).
Arief menambahkan, setelah menerima salinan UU Pemilu, KPU segera melakukan penyisiran setiap pasal yang dimuat. Untuk mempelajari aturan yang ada sebelum diaplikasikan dalam tahapan pemilu.
"Semua pasal kita cek, pelajari. Sehingga bisa diimplementasikan," katanya.
KPU selaku penyelenggara pemilu telah menunggu lama hadirnya regulasi untuk penyelenggaraan pemilu serentak tersebut. UU Pemilu sendiri dinomorkan oleh pemerintah pada 18 Agustus, setelah melalui proses pembahasan panjang dan alot di parlemen.
[wah]
BERITA TERKAIT: