Kemudian kesinambungan itu KPU telah mempersiapkan draft PKPU verifikasi partai politik (parpol). KPU juga telah mengajukan draft perencanaan dan pengajuan anggaran dengan asumsi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sekitar 189 juta dan basis hitungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 776.264 TPS.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Viryan pada diskusi yang diselenggarakan Koalisi Kawal UU Pemilu, di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (4/8).
"Setelah nanti UU Pemilu diundangkan, kami juga akan mengajukan draft revisi PKPU Tahapan dan Verifikasi Parpol. Kami perlu membuat 16 PKPU, dan baru 2 PKPU yang diajukan. Sekarang namanya bukan konsultasi lagi, tetapi Rapat Dengar Pendapat atau RDP di DPR, yang akan dilakukan sekitar tanggal 20-an Agustus ini," tutur Viryan seperti dilansir dari laman KPU.
Viryan juga menjelaskan redesain penyelenggara pemilu, yaitu pengembangan kapasitas di Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU dengan tiga deputi dan satu inspektorat, kemudian terkait tertib manajemen di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mana jumlah komisionernya berbeda-beda, ada yang 3, 5, dan 7 komisioner. Pemantau pemilu yang sebelumnya di KPU, sekarang di Bawaslu.
"KPU juga melakukan konsolidasi organisasi, pembenahan internal, dan penyegaran organisasi, ini untuk mempersiapkan pemilu sebaik mungkin. Ada 3 sampai 4 bulan KPU mempersiapkan PKPU, tetapi sekarang ada perubahan UU, penyelenggara juga ada redesain, ini tantangan tersendiri buat KPU," ujar Viryan.
Terkait tahapan pemilu 2019 yang berhimpitan dengan pilkada 2018, setelah disandingkan pada tahapan pemungutan suara pilkada 2018 akan bertemu dengan verifikasi faktual calon anggota DPD. Viryan menegaskan, PKPU akan memberikan jalan alternatif untuk meminimalkan masalah. KPU juga akan ada dua tim dan dua desk dalam pembagian konsentrasi pilkada 2018 dan pemilu 2019.
[rus]
BERITA TERKAIT: