Demikian masukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap pembahasan RUU Pemilu, yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Dr. H. Haedar Nashir, M.Si dan Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed, di Jakarta, Jumat (9/6).
Menurut Muhammadyah, pemberian dana saksi kepada partai politik tidak serta merta mengurangi kecurangan dalam pemilu. Untuk mengurangi kecurangan, dapat ditempuh cara-cara untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam pemilu. Sebaliknya, negara dapat menggunakan dana yang tadinya dialokasikan untuk saksi menjadi pembiayaan sektor kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
Ditambahkan PP Muhammadiyah, KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu yang menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu di daerah. Jika lembaga ini bersifat ad hoc maka ia tidak leluasa dalam menyelenggarakan pilkada.
Misalnya saja, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan tata kelola keuangan negara, lembaga ad hoc tidak boleh mengelola keuangan sendiri. Ini tentu akan menghambat dan menganggu proses pelaksanaan pemilu dan juga pemilihan kepala daerah. Selain itu KPU Kabupaten/Kota selama ini sudah memiliki satuan kerja yang bersifat parmenen (perangkat pegawai kesekretariatan organik).
"Karena itu, sudah waktunya KPU Kabupaten atau Kota dijadikan lembaga permanen," demikian saran Muhammadiyah.
Masih terkait RUU Pemilu, PP Muhammadiyah juga sangat berharap agar DPR bersama-sama pemerintah dapat menyusun UU Pemilu yang tidak bersifat sekali pakai.
"Dengan demikian kita memiliki undang-undang yang benar-benar mewakili kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan partai politik," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: