“Ini kita usulkan. Kalau bisa nanti langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Menurutnya, RUU Pemilu perlu dilakukan revisi lantaran menjadi perhatian serius dari masyarakat dan diharapkan pemilu ke depan lebih baik dari sebelumnya.
“Bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang bisa menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria.
Selain itu, Aria juga mengusulkan revisi UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) masuk ke dalam Prolegnas prioritas.
Pasalnya, DPR mencermati banyaknya kritik pedas masyarakat terhadap partai politik. Dengan adanya pembahasan RUU Partai Politik ini diharapkan ke depan partai politik di Indonesia bisa lebih baik lagi.
“Saya kira perlu kita respons, seperti apa langkah undang-undang supaya parpol sebagai pilar demokrasi, selain instrumen pelaksana KPU dan Bawaslu,” kata Aria.
BERITA TERKAIT: