Sudah Disanksi Adat, Pandji Tetap Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 06 Maret 2026, 14:15 WIB
Sudah Disanksi Adat, Pandji Tetap Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Komika Pandji Pragiwaksono didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Dokumentasi Istimewa)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan pemeriksaan kembali dilakukan meskipun Pandji sebelumnya telah menjalani sidang adat Suku Toraja atas pernyataannya tersebut.

“Minggu depan (pemeriksaan Pandji),” ujar Rizki saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Jumat, 6 Maret 2026.

Sebelumnya, Pandji telah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Senin, 2 Februari 2026. Saat itu, ia mengaku mendapat 48 pertanyaan dari penyidik.

Tak lama setelah pemeriksaan tersebut, Pandji juga menjalani sidang adat Toraja. Dalam sidang adat itu, ia dijatuhi sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Prosesi adat tersebut dilakukan di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA