Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan pemeriksaan kembali dilakukan meskipun Pandji sebelumnya telah menjalani sidang adat Suku Toraja atas pernyataannya tersebut.
“Minggu depan (pemeriksaan Pandji),” ujar Rizki saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Jumat, 6 Maret 2026.
Sebelumnya, Pandji telah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Senin, 2 Februari 2026. Saat itu, ia mengaku mendapat 48 pertanyaan dari penyidik.
Tak lama setelah pemeriksaan tersebut, Pandji juga menjalani sidang adat Toraja. Dalam sidang adat itu, ia dijatuhi sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Prosesi adat tersebut dilakukan di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026.
BERITA TERKAIT: